Ternyata, Oknum Perangkat Desa di Bawang Batang Ini Otaki Penculikan dan Pemerasan Mereka Ditangkap Polres Batang
Laporan Ahmad Nurfaqom, Portal Batang
PORTALBATANG.COM, Batang – Polres batang berhasil ciduk enam pelaku tindak pidana penculikan dan pemerasan. Aksi pemerasan dan penculikan ini terjadi pada Minggu 2 April 2017 lalu. Dalam penyidikan, diketahui otak pelaku aksi pemerasan dan penculikan ini didalangi oleh Oknum Perangkat Desa.
Aksi pemerasan yang di sertai dengan penculikan ini terjadi di Desa Pasusukan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam menjalankan Aksinya, para pelaku ini merencanakan aksinya di Alun – alun Limpung, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang pada Sabtu (1/4/17) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tiga jam kemudian, para pelaku langsung melakukan aksinya pada 2 Minggu (2/4/17) pukul 01.00 WIB dini hari. Kelima tersangka ini menggunakan minibus dalam menjalankan aksinya.
Setelah sampai di rumah korban, para tersangka bertamu layaknya tamu biasa dan dipersilahkan masuk oleh Ibu korban.
“Empat tersangka masuk rumah setelah ibu korban membukakan pintu. Salah satu tersangka yaitu NH menuju kamar korban LY ( 32 ) dan langsung menodongkan senjata mainan ( korek api yang menyerupai pistol) ke kepala korban, kemudian tersangka mengaku anggota polisi dari Polda Metro Jaya, lalu di bawa kemobil dengan diikat tanganya dengan menggunakan tali plastik dan di tutup matanya serta mulutnya di lakban di bawa ke Brebes untuk bermalam di sebuah hotel,” jelas AKBP Juli Agung Pramono.
Keesokan harinya, korban langsung di bawa ke Kota Batang dan menuju ke Rumah Makan di wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Setelah makan, korban di paksa untuk menelpon orang tuanya untuk meminta tebusan.
“Keluarga korban di mintai uang tebusan sebesar Rp. 500 juta untuk di barter dengan anaknya, namun keluraga korban menawar hingga terjadi kesepakatan uang tebusan menjadi Rp. 300 juta,” beber AKBP Juli Agung Pramono
Setelah keluarga korban menyerahkan uang tebusan, keluarga korban lantas curiga dengan aksi ini.
Keluarga korban menyerahkan uang tebusan di Rumah Makan Gerbang Elok Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Keluarga korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Bawang.
Polsek Bawang pun langsung menindak lanjutinya dengan melaporkannya ke Polres Batang.
Korban sendiri diketahui telah menelan kerugian hingga 300 juta dan Polres Batang berhasil mengamankan 73 juta.
Selain itu, barang bukti berupa Mobil Avanza, Sejumlah Perhiasan, Handphone dan Sepeda Motor menjadi barang bukti.
Dengan kejadian ini, Oknum Perangkat Desa beserta komplotannya ini di kenai pasal 328 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 9 tahun penjara. (*)
Penulis : Ahmad Nurfaqom
Editor : Novita Dwi Rizky
Komentari – Centang untuk Berbagi