Kebebasan berpendapat, hak fundamental warga negara yang dijamin UU No. 9 Tahun 1998 dan Konstitusi, kembali menjadi sorotan. Prawita Thalib, Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (UNAIR), menekankan pentingnya mengedepankan kesantunan dan keadaban dalam menyampaikan pendapat, baik melalui orasi, kritik, maupun demonstrasi. Pernyataan ini disampaikannya Selasa (13/5/2025).
"Hak berpendapat di muka umum memang dilindungi, namun harus dilakukan dengan sopan dan beradab," tegas Prawita. Ia mengingatkan agar aksi-aksi tersebut tidak disusupi oknum yang tidak bertanggung jawab, khususnya kelompok anarkis. Prawita menyayangkan beberapa insiden penyampaian pendapat yang berujung tindakan represif aparat kepolisian. Namun, ia melihat lebih jeli, yang kerap ditindak adalah kelompok anarkis yang memanfaatkan situasi, bukan mahasiswa atau aktivis yang menyampaikan pendapat secara santun dan bertanggung jawab.

"Jangan sampai kegiatan positif ini ditunggangi kelompok pro-anarkis," imbuhnya. Ia menekankan pentingnya peran mahasiswa dan aktivis untuk tetap menjaga kesantunan dalam menyampaikan aspirasinya.

Related Post
Prawita mengajak seluruh masyarakat untuk bertanggung jawab dan bijak dalam menggunakan hak konstitusionalnya. "Mari kita gunakan hak ini untuk kemajuan bangsa dan negara. Kita jaga nilai suci demokrasi di Indonesia," pungkasnya. Ia berharap agar kebebasan berpendapat di Indonesia dapat terus dijaga dan dijalankan dengan bijaksana, demi terciptanya lingkungan yang demokratis dan kondusif.
Leave a Comment