Delik Keuangan? DPRD Pemalang Ancam Tak Bertanggung Jawab Atas APBD 2025

Delik Keuangan? DPRD Pemalang Ancam Tak Bertanggung Jawab Atas APBD 2025

Pemalang – Ketidaktransparanan dalam refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang tahun 2025 memicu kemarahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Anggota Komisi A DPRD Pemalang dari Fraksi PKB, Heru Kundhimiarso, menuding Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, selaku Ketua Tim Penyusun Anggaran Daerah (TAPD), telah melewati batas kewenangannya.

Heru menyatakan proses refocusing APBD dilakukan tanpa melibatkan DPRD. Hal ini dinilai sebagai upaya "amputasi" hak, tugas, dan fungsi legislatif. Lebih jauh, ketidaktransparanan ini berpotensi menimbulkan masalah hukum dalam pelaksanaan anggaran dan program Pemkab Pemalang.

Delik Keuangan? DPRD Pemalang Ancam Tak Bertanggung Jawab Atas APBD 2025

"Kami (DPRD) saja tidak tahu, apalagi rakyat," tegas Heru. Ia mempertanyakan pemahaman Sekda terhadap aturan, prosedur, dan mekanisme pembahasan APBD. Menurutnya, eksekutif tidak berhak merumuskan APBD sendiri tanpa persetujuan DPRD, karena aturan mengharuskan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

COLLABMEDIANET

Sikap tegas Heru menunjukkan ketidakpuasan DPRD atas tindakan Sekda. Ia meminta Sekda dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mematuhi prosedur dan mekanisme yang benar dalam refocusing APBD. Ancaman pun dilontarkan: jika pemaksaan ini berlanjut, DPRD secara kelembagaan tidak akan bertanggung jawab atas APBD Pemalang TA 2025.

"Kita anggap mereka seenaknya sendiri. Kalau memaksakan dan terjadi persoalan hukum, kami (legislatif) angkat tangan, tidak ikut bertanggung jawab," tegas Heru. Pernyataan ini menunjukkan tingkat kecemasan yang tinggi di kalangan DPRD terhadap potensi masalah hukum yang bisa terjadi akibat tindakan eksekutif.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment