Desakan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin menguat. Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menilai jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan "kecelakaan konstitusi" dan harus segera dihentikan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui Portal Batang ID, Minggu (27/4/2025).
Menurut Muslim, terpilihnya Gibran telah melanggar konstitusi dan memakzulkannya bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan. "Jika tidak, negara akan semakin kacau," tegasnya. Pandangan ini sejalan dengan tuntutan ratusan purnawirawan TNI yang sebelumnya telah mendesak pergantian Gibran kepada MPR.

Dalam tuntutan yang ditandatangani sejumlah purnawirawan terkemuka seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025, mereka menganggap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah cacat hukum. Mereka juga menuntut reshuffle menteri yang diduga korup dan tindakan tegas terhadap pejabat yang masih terikat kepentingan Presiden Jokowi, ayah Gibran.

Related Post
Desakan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang stabilitas politik nasional. Apakah pemakzulan Gibran benar-benar solusi untuk mencegah kekacauan, atau justru akan memicu gejolak politik yang lebih besar? Perdebatan ini akan terus bergulir dan menentukan arah politik Indonesia ke depan.
Leave a Comment