Sorotan tajam kembali tertuju pada gaya hidup Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (DPP Kamaksi), Joko Priyoski, melalui Portal Batang ID, Kamis (19/6/2025), mengecam sikap sejumlah Direksi BUMN yang dinilai terlalu eksklusif, jauh dari rakyat, dan merugikan keuangan negara.
Priyoski menganggap perilaku Direksi BUMN yang dikelilingi banyak ajudan dan staf ahli bagaikan "dewa". "BUMN adalah milik rakyat, bukan milik pribadi. Hanya Presiden yang berhak mendapat pengawalan ketat karena merupakan Kepala Negara," tegasnya.

Ia pun mendesak Presiden Prabowo dan Danantara untuk mengambil tindakan tegas. "Kami mendukung Presiden untuk memberikan peringatan keras kepada Direksi BUMN dan meminta mereka fokus pada pelayanan publik," lanjutnya. Priyoski bahkan meminta Direksi BUMN yang bersikap demikian untuk mundur dari jabatannya. "Mereka tidak becus bekerja dan bersikap seperti ‘dewa’, lebih baik mundur saja," tegasnya.

Related Post
Lebih lanjut, Priyoski mengungkapkan fakta bahwa beberapa Direksi BUMN tidak hanya memiliki banyak ajudan, tetapi juga staf ahli dengan gaji mencapai Rp50 juta per bulan. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan semangat efisiensi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kamaksi pun mendesak Presiden untuk mencabut Surat Edaran (SE) 9/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN yang dikeluarkan Menteri BUMN Erick Thohir pada 3 Agustus 2020. "Banyaknya staf ahli dan ajudan bertolak belakang dengan semangat efisiensi dan mencederai tata kelola birokrasi yang baik," ujarnya.
Joko Priyoski menegaskan komitmen Kamaksi untuk terus mengawasi kinerja BUMN dan memastikan pelayanan publik yang baik, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Sekaranglah saatnya seluruh BUMN dibenahi," pungkasnya.
Leave a Comment