Pemalang – Kekecewaan mendalam membayangi puluhan honorer Unit Pengelola Obyek Wisata (OPOW) Pantai Widuri, Pemalang. Mereka hampir terlibat keributan saat audiensi dengan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) terkait tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para honorer merasa diperlakukan tidak adil dan menuding adanya indikasi pelanggaran administrasi dalam proses seleksi.
Fauzan Alfat, koordinator honorer OPOW Pantai Widuri, mengungkapkan kegeramannya. Menurutnya, para honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun seharusnya berhak mengikuti tes PPPK tahap pertama. Namun, karena kendala administrasi dan penempatan mereka yang terpusat di OPOW Pantai Widuri, mereka justru harus mengikuti tes tahap kedua.

"Kami yang lebih dulu masuk, malah dinomorduakan. Harusnya yang lebih senior ikut tahap pertama, seperti 14 orang yang lolos itu," tegas Fauzan.

Related Post
Ia mencurigai adanya pelanggaran administrasi dalam kelulusan 14 honorer pada tahap I. Fauzan mempertanyakan skema penggajian mereka yang menggunakan belanja pegawai, padahal Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Nomor 59 Tahun 2007 jelas mengatur bahwa belanja pegawai hanya diperuntukkan bagi ASN atau PNS. Seharusnya, pengupahan honorer menggunakan pos belanja barang dan jasa. Dugaan pelanggaran administrasi ini menjadi sorotan utama dalam tuntutan keadilan yang mereka sampaikan. Para honorer Pantai Widuri kini menuntut transparansi dan keadilan dalam proses seleksi PPPK.
Leave a Comment