Ketua Bawaslu Bojonegoro Diperiksa DKPP: Dugaan Rangkap Jabatan dan Keanggotaan Partai

Ketua Bawaslu Bojonegoro Diperiksa DKPP: Dugaan Rangkap Jabatan dan Keanggotaan Partai

Surabaya, 28 Mei 2025 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo. Sidang yang digelar di Kantor KPU Jawa Timur, Surabaya, Rabu (28/5/2025) ini bernomor perkara 312-PKE-DKPP/XII/2024. Handoko dilaporkan oleh Anwar Sholeh, yang diwakilkan oleh Muhammad Hanafi.

Hanafi mendalilkan Handoko tidak bekerja penuh waktu sebagai Ketua Bawaslu karena diduga masih aktif mengajar di sebuah kampus di Bojonegoro dan aktif sebagai pengurus sayap organisasi partai politik. Ia juga mempertanyakan kelayakan Handoko saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu periode 2023-2028, karena diduga belum lima tahun melepaskan diri dari keterlibatan partai politik. Hanafi bahkan menyinggung keterlibatan Handoko sebagai panitia lomba game online yang diadakan Repdem Kabupaten Bojonegoro.

Ketua Bawaslu Bojonegoro Diperiksa DKPP: Dugaan Rangkap Jabatan dan Keanggotaan Partai

Anwar Sholeh, selaku pengadu utama, menekankan motivasinya semata-mata untuk menjaga integritas dan netralitas penyelenggara Pemilu, mengingat pengalamannya sebagai mantan Ketua DPRD Bojonegoro.

COLLABMEDIANET

Namun, Handoko membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan telah mengajukan cuti dosen sejak 2022, setahun sebelum dilantik sebagai Anggota Bawaslu pada Agustus 2023. Ia menjelaskan cuti tersebut diambil untuk fokus pada studi doktoralnya di Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya. Handoko menegaskan studi doktoralnya tidak mengganggu tugas-tugas pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024, dan menyatakan tidak ada regulasi yang melarang anggota Bawaslu melanjutkan pendidikan.

Terkait keterlibatan di Repdem, Handoko mengakui pernah menjadi panitia lomba game online, namun membantah pernah menjadi pengurus organisasi tersebut. Ia menyebut keikutsertaannya sebagai panitia dilakukan jauh sebelum menjabat sebagai Ketua Bawaslu, bersama komunitasnya sebagai EO kegiatan tersebut.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah dan tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jatim: Hari Tri Wasono (unsur masyarakat), Habib M. Rohan (unsur KPU), dan Eka Rachmawati (unsur Bawaslu). Proses hukum ini kini memasuki babak baru, menunggu keputusan DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan kepada Ketua Bawaslu Bojonegoro.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment