Polemik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, yang mengancam akan melaporkan pihak-pihak yang menyebutnya terlibat kasus judi online (judol) mendapat tanggapan tegas dari pakar hukum tata negara, Prof. Moh. Mahfud MD. Melalui kanal Youtube Mahfud MD Official pada Rabu (28/5/2025), Mahfud MD secara gamblang menyatakan bahwa Budi Arie seharusnya diajukan ke Pengadilan Tipikor.
"Berita meluas kalau mau dikatakan memfitnah, kan bisa dengar tuh… semua yang memfitnah akan dilaporkan ke polisi. Loh laporkan saja semua yang bicara, ribuan orang," ujar Mahfud MD menanggapi ancaman pelaporan Budi Arie. Ia melanjutkan dengan tegas, "Jadi ini memang seharusnya harus digiring ke Pengadilan Tipikor, iya dong, pintu sudah terbuka."

Mahfud MD menjelaskan bahwa pasal ITE tentang perjudian hanya berlaku bagi 26 tersangka yang telah ditetapkan. Namun, Budi Arie, sebagai pejabat negara, harus diproses melalui jalur hukum yang berbeda, yaitu Pengadilan Tipikor. "Iya dong, karena nanti gampang itu masuknya kalau polisinya atau jaksanya sungguh-sungguh," tegasnya.

Related Post
Lebih lanjut, mantan Menko Polhukam ini memaparkan asas-asas hukum pidana, termasuk asas praduga tidak bersalah dan asas praduga bersalah. Ia bahkan mengutip ayat Al Quran Surat Al Hujurat ayat 12 yang menekankan pentingnya menghindari prasangka. Namun, Mahfud MD menekankan bahwa menduga seseorang terlibat korupsi dan menyebarkan informasi tersebut ke publik, bukan termasuk dosa, bahkan menurutnya, bisa dibilang sebagai perbuatan yang berpahala.
Mahfud MD mendorong opini publik yang berkembang terkait kasus ini sebagai bagian dari pengawasan proses hukum. "Nah, proses dugaan menuju perkara itu di dorong, diperkuat oleh opini-opini publik sebagai pengawal. Jadi publik itu boleh menganalisis," tegasnya. Ia menambahkan bahwa tekanan dari masyarakat kepada penegak hukum agar mengusut tuntas kasus dugaan keterlibatan Budi Arie dalam kasus judol adalah hal yang sah dan lumrah di berbagai negara. "Kalau kita masyarakat ramai-ramai menduga dan memberi masukan dan tekanan kepada para penegak hukum agar ini diungkap, itu sah. Dan itu yang berlaku di berbagai negara," pungkas Mahfud MD.
Leave a Comment