Polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadah Mada (UGM) masih menjadi perdebatan. Keengganan Jokowi menunjukkan ijazah asli kepada publik memicu beragam spekulasi.
Ahmad Khozinudin, Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, mengungkapkan dua narasi yang dibangun Jokowi terkait hal ini. Pertama, Jokowi menyatakan publik tak berhak meminta, dan dirinya tak berkewajiban menunjukkan ijazah tersebut. Narasi kedua, ia hanya akan memperlihatkan ijazah jika ada perintah pengadilan. Ironisnya, meski telah ada putusan pengadilan, ijazah tersebut tak kunjung diperlihatkan.

Dari dua narasi tersebut, Khozinudin menyimpulkan dua kemungkinan. Pertama, Jokowi mungkin tidak memiliki ijazah Fakultas Kehutanan UGM. Menurutnya, perilaku Jokowi yang berbelit-belit dalam menghadapi gugatan hukum mengindikasikan upaya menghindar dari permasalahan inti, karena khawatir ijazahnya bermasalah jika ditunjukkan.

Related Post
Kemungkinan kedua, ijazah tersebut memang ada, namun Jokowi sengaja mengulur waktu, sehingga perdebatan di masyarakat semakin memanas.
Sebagai informasi tambahan, Jokowi sendiri telah melaporkan lima orang (berinisial RS, ES, RS, T, dan K) ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu ini. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE. Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik dan menunggu perkembangan selanjutnya.
Leave a Comment