Pemalang Sulap Tata Ruang, Buka Pintu Investasi Besar!

Pemalang, Jawa Tengah – Pemerintah Kabupaten Pemalang tengah melakukan revisi besar-besaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemalang tahun 2018-2038. Langkah ini, menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Joko Tri Asmoro, dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan yang semakin pesat dan menarik minat investor untuk berinvestasi di daerah tersebut.

"Peninjauan Kembali (PK) Perda RTRW ini penting untuk memastikan keselarasan rencana tata ruang dengan perkembangan pembangunan yang dinamis," ujar Joko. Ia menambahkan, semakin banyaknya investor yang melirik Pemalang sebagai lahan investasi menuntut penyesuaian RTRW agar pembangunan berjalan optimal tanpa merugikan masyarakat. "Kehadiran industri dan kawasan industri baru membutuhkan penyesuaian RTRW agar pemanfaatan ruang sesuai aturan," tegasnya.

Pemalang Sulap Tata Ruang, Buka Pintu Investasi Besar!

Proses revisi ini melibatkan konsultasi publik yang membahas perumusan tujuan, strategi, dan kebijakan penataan ruang. DPUTR melibatkan para ahli RTRW untuk memastikan arah kebijakan yang tepat dan berpihak pada masyarakat.

COLLABMEDIANET

Haryanto Joko Santoso, ahli konsultan pembangunan, menekankan pentingnya konsultasi publik ini sebagai tahapan krusial dalam penyusunan RTRW, sesuai amanat Permen ATR BPN Nomor 11 Tahun 2021. "Tujuan utamanya adalah kemajuan pembangunan daerah. Penataan ruang merupakan kewenangan pemerintah pusat yang didelegasikan ke daerah," jelasnya.

Revisi Perda RTRW Pemalang ini diharapkan mampu membuka peluang investasi lebih besar, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, proses ini juga perlu memastikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial dalam pemanfaatan ruang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment