Pilkades Bondowoso Terancam Molor: Tunggu PP dari Provinsi!

Bondowoso – Pilkades serentak di Kabupaten Bondowoso terancam mundur. Ketidakjelasan kapan pelaksanaan Pilkades ini menjadi sorotan utama setelah rapat gabungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan DPRD setempat pada Rabu (4/6/2025). Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD tersebut dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Komisi 1, dan Komisi 4 DPRD Bondowoso.

Plt Asisten I Pemkab Bondowoso, dr. M. Imron, menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkades. "PP ini krusial sebagai pijakan hukum yang sah," tegas Imron kepada Portal Batang ID.

Pilkades Bondowoso Terancam Molor: Tunggu PP dari Provinsi!

Lebih lanjut, Imron mengungkapkan bahwa DPMD Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran yang meminta daerah untuk menunda pelaksanaan Pilkades hingga PP tersebut terbit. "Meskipun anggaran dan persiapan tahapan pelaksanaan sudah siap, kita tetap menunggu PP sebagai dasar hukum," tambahnya.

COLLABMEDIANET

Harapannya, PP tersebut terbit paling lambat minggu kedua atau ketiga Juni. Jika terbit tepat waktu, Pilkades bisa dimulai awal Juli. Namun, jika meleset hingga Juli, pelaksanaan Pilkades kemungkinan besar akan diundur hingga tahun 2026. "Pertimbangan teknis dan keterbatasan waktu untuk menjalankan seluruh tahapan secara maksimal menjadi alasannya," jelas Imron.

Pilkades serentak di Bondowoso rencananya akan mencakup 21 desa, sementara pengisian Antar Waktu (PAW) Kades akan dilakukan di 5 desa.

Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Ady Krisna, menambahkan bahwa DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pilkades untuk menafsirkan dan menyesuaikan implementasi teknis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa). DPRD, kata Krisna, sepakat mengikuti arahan pemerintah pusat dan Pemprov Jatim.

"Kita menunggu PP. Jika sampai Juli belum keluar, kita terpaksa menunda ke 2026," tegas Krisna. Keputusan ini, menurutnya, bukan hanya soal waktu, tetapi juga untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan mencegah masalah hukum di kemudian hari. Krisna juga mengajak masyarakat untuk bersabar dan menjaga kondusifitas daerah.

Baik Pemkab maupun DPRD Bondowoso menyatakan akan terus berkoordinasi agar Pilkades bisa segera dilaksanakan sesuai tahapan yang telah disiapkan begitu PP tersebut terbit. Situasi ini tentu menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment