Polri di Persimpangan Jalan: Reformasi Terancam atau Menuju Superbody?

Polri di Persimpangan Jalan: Reformasi Terancam atau Menuju Superbody?

Reformasi Polri tengah berada di titik krusial. Kritik pedas dari berbagai kalangan, mulai masyarakat hingga lembaga negara, menyoroti penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di tubuh institusi penegak hukum ini. Rahman Azhar, peneliti Prolog Initiatives, bahkan menyebut desain kelembagaan Polri yang cacat sebagai akar masalahnya.

Dalam wawancara dengan Portal Batang ID, Jumat (30/5/2025), Azhar mengungkapkan kekhawatirannya. Posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden, menurutnya, menciptakan potensi hegemoni dan resistensi terhadap akuntabilitas. "Institusi bersenjata dengan kewenangan koersif, tanpa kontrol sipil yang kuat, berisiko menjadi lembaga yang mendominasi," tegasnya.

Polri di Persimpangan Jalan: Reformasi Terancam atau Menuju Superbody?

Azhar mengusulkan solusi radikal: menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini, menurutnya, mutlak untuk mencegah abuse of power. Ia juga menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang tengah dibahas DPR. Perluasan kewenangan yang tertuang dalam RUU tersebut dikhawatirkan akan menggerus fungsi lembaga lain seperti Kejaksaan, TNI, BIN, dan BSSN.

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, Azhar menyoroti fakta mengejutkan: sekitar 488 perwira aktif Polri menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara lain. Ini, menurutnya, merupakan alarm bahaya ekspansi politik dan birokrasi Polri ke seluruh sektor pemerintahan. "Jika RUU ini disahkan tanpa kontrol yang ketat, Polri berpotensi menjadi superbody yang menguasai intelijen, penegakan hukum, keamanan nasional, dan bahkan otoritas politik," peringatnya. Azhar menekankan perlunya kontrol kelembagaan dan pembatasan kewenangan yang tegas untuk menyelamatkan reformasi Polri dan mencegah lahirnya entitas yang terlalu berkuasa.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment