Pemalang, Jawa Tengah – Pemerintah Kabupaten Pemalang resmi merampingkan birokrasinya. Melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru saja disahkan, delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas akan digabung menjadi empat. Langkah ini merupakan hasil kesepakatan antara Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dan DPRD Pemalang, yang diyakini akan meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik.
Bupati Anom menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungannya dalam percepatan program daerah ini. Ia berharap, efisiensi birokrasi ini akan berdampak positif pada kinerja pemerintahan dan percepatan pelayanan kepada masyarakat.

Perubahan signifikan terlihat pada penggabungan beberapa dinas. Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kini menjadi satu kesatuan OPD. Begitu pula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dilebur menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga disatukan. Terakhir, Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan kini menjadi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan.

Related Post
Ria Kurniawan, anggota DPRD Pemalang dari Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan dukungan penuh terhadap Perda SOTK ini. Ia menilai penggabungan BPKAD dan Bapenda menjadi BPKPD sebagai langkah tepat, mengingat kedua OPD memiliki fungsi yang hampir serupa. Diharapkan, penggabungan ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengurangi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), dan menghasilkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan publik dan efisiensi anggaran di Kabupaten Pemalang.
Leave a Comment