Pemalang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam operasi Gakda (Penegakan Peraturan Daerah) Selasa (27/5) malam. Sebanyak 129 botol miras berbagai ukuran disita dari dua gudang rahasia yang diduga menjadi pusat distribusi miras di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, menjelaskan operasi ini merupakan tindak lanjut dari persidangan tipiring sebelumnya. Informasi dari saksi dan pelaku dalam persidangan mengarah pada dua lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan pendistribusian miras ilegal. “Berdasarkan bukti persidangan dan penyelidikan, kita lakukan operasi ini,” ujar Hidayat.

Miras yang disita beragam ukuran, mulai dari botol kecil hingga besar. Kedua lokasi tersebut diduga kuat berfungsi sebagai gudang penyimpanan sebelum miras didistribusikan ke tempat lain. Penindakan ini mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol, yang melarang penjualan miras tanpa izin dari pemerintah kabupaten.

Related Post
Kepala Bidang Gakda Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah, menambahkan bahwa setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai, berkas kasus akan langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Ia juga berharap masyarakat turut aktif mengawasi peredaran miras ilegal di lingkungannya.
“Kami berharap ini menjadi efek jera. Penjualan miras harus memiliki izin. Minuman ini bukan barang bebas jual beli,” tegas Khotimah. Satpol PP Pemalang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal demi ketertiban dan keamanan masyarakat.
Leave a Comment