Jakarta – Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) melaporkan puluhan konten negatif yang menyerang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan petinggi instansi tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Konten-konten yang tersebar di Facebook dan Instagram ini dinilai telah mencemarkan nama baik Kejagung, bahkan sampai pada fitnah terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ferbrie Adriansyah.
Ketua Umum Jaga Marwah, Edison Tamba, mengungkapkan bahwa laporan tersebut menyasar akun-akun buzzer bayaran yang diduga kuat berada di balik penyebaran konten negatif tersebut. "Ada beberapa video dengan caption atau hashtag ‘Pemeras Berkedok Jaksa’ yang disebar buzzer bayaran," tegas Edison usai melaporkan kasus ini ke Kominfo, Jumat (16/4/2025). Ia menambahkan kecurigaan kuat bahwa konten-konten tersebut berafiliasi dengan seorang bos buzzer berinisial MAM.

Edison menjelaskan bahwa laporan ini diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private. Karena Facebook dan Instagram merupakan platform digital milik Meta Platforms, Inc., Jaga Marwah meminta Kominfo untuk berkoordinasi dengan Meta agar konten-konten tersebut segera dihapus. "Ini bukan hanya merusak citra Kejagung, tapi juga citra negara di mata internasional," tegasnya.

Related Post
Edison menerima respon positif dari pihak Kominfo. Ketua Tim Penanganan Aduan Konten Internet Ilegal Direktorat Pengendalian Ruang Digital Kominfo, Yosie S.G, berjanji akan berkoordinasi langsung dengan Meta Platforms, Inc. Lebih jauh, Edison berharap Kominfo dapat membangun fakta integritas kerjasama dengan platform digital asing yang beroperasi di Indonesia, termasuk menetapkan kewenangan Kominfo untuk menghapus konten hoax dan ujaran kebencian. "Kewenangan ini perlu didukung oleh tim IT Kominfo yang bertugas sebagai patroli siber," tutup Edison.
Leave a Comment