Stop Mewajibkan Wisuda! Aturan Baru Disdikbud Pemalang Bikin Heboh

Stop Mewajibkan Wisuda! Aturan Baru Disdikbud Pemalang Bikin Heboh

Pemalang – Geger! Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang mengeluarkan aturan baru yang melarang sekolah mewajibkan pelaksanaan wisuda bagi siswa PAUD, SD, dan SMP. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dindikbud Pemalang nomor 400.3.2/677/Dindikbud/2025 tertanggal 17 Maret 2025. Kepala Disdikbud Pemalang, Ismun Hadiyo, menegaskan larangan tersebut dalam upaya meringankan beban orang tua siswa.

Dalam SE tersebut, Ismun Hadiyo menjelaskan empat poin dasar yang mendasari pelarangan kewajiban wisuda. Sekolah dilarang memaksa siswa atau orang tua untuk mengikuti acara wisuda. "Satuan pendidikan, khususnya PAUD, SD, dan SMP, harus mengikuti intruksi ini. Jangan sampai melanggar aturan dan membebani orang tua," tegasnya.

Stop Mewajibkan Wisuda! Aturan Baru Disdikbud Pemalang Bikin Heboh

Namun, bukan berarti acara perpisahan ditiadakan sepenuhnya. Ismun Hadiyo menjelaskan, jika sekolah tetap ingin menyelenggarakan acara perpisahan, harus mendapat izin dari komite sekolah melalui rapat bersama orang tua/wali murid. Acara tersebut juga harus dilaksanakan di lingkungan sekolah dan harus berorientasi pada pengembangan minat dan bakat siswa.

COLLABMEDIANET

"Kita ingin kegiatan belajar tetap menjadi fokus utama. Acara perpisahan seharusnya menjadi ajang pembelajaran, bukan sekadar perayaan kelulusan yang mewah dan megah. Harus ada nilai edukatif di baliknya," jelas Ismun Hadiyo. Dengan aturan baru ini, Disdikbud Pemalang berharap agar proses pendidikan tetap berfokus pada pembelajaran, bukan pada seremonial wisuda yang berpotensi memberatkan ekonomi orang tua.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment