Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta, melontarkan kritik pedas terhadap penanganan kasus kematian mahasiswa Fisipol UKI, Kenzha Walewangko, oleh Polres Metro Jakarta Timur. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDP) Komisi III dengan jajaran Polres Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya bersama keluarga Kenzha, Rabu (30/4/2025), Wayan menyatakan kekecewaannya yang mendalam kepada Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
"Saya harus berani menyatakan, berdasarkan hati nurani, bukan hanya logika. Kasus pembunuhan dengan saksi dan data seperti ini sudah terang benderang. Kekecewaan saya kepada Pak Kapolres luar biasa!" tegas Wayan. Ia menilai Kapolres Nicolas mengaburkan fakta-fakta yang memberatkan pelaku.

Sebaliknya, Wayan memuji inisiatif Propam Polda Metro Jaya yang aktif menyelidiki kematian Kenzha. Laporan awal dari otoritas kampus UKI, yang menyebutkan adanya penganiayaan dan pengeroyokan, menjadi landasan kritik Wayan. Ia menyinggung kesaksian Kurniawan, seorang sekuriti kampus, yang menjadi sumber informasi awal mengenai insiden tersebut. "Apakah Pak Napitupulu (pimpinan otoritas kampus) berani mempertaruhkan jabatannya dengan melaporkan penganiayaan dan pengeroyokan jika tak terbukti?" tanya Wayan retoris.

Related Post
Wayan merinci temuan Propam Polda Metro Jaya yang menyebutkan keterlibatan beberapa mahasiswa UKI, yaitu Thomas, Gery, dan Delon, dalam insiden tersebut. Catatan Propam menyebutkan adanya upaya pemukulan, bahkan tendangan dan pembenturan kepala korban. Kesaksian Steven, meskipun tidak melihat secara detail, juga memperkuat dugaan adanya pemukulan. Wayan mengutip keterangan Propam yang menyebutkan Geri memukul wajah Kenzha, sementara Thomas menendang punggung dan membenturkan kepala korban sebanyak tiga kali.
Wayan mempertanyakan kesimpulan Kapolres Nicolas yang menyatakan Kenzha meninggal karena alkohol. "Banyak yang minum alkohol saat itu, kenapa hanya Kenzha yang meninggal? Logika sederhana, karena ada benturan kepala, ada tendangan," tegasnya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Timur menghentikan penyidikan kasus ini dengan alasan tidak ditemukannya unsur pidana. Keputusan ini membuat keluarga Kenzha dan kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dan melaporkan Kapolres Nicolas ke Propam Polri. Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas penegakan hukum.
Leave a Comment