UMKM dan Konsesi Tambang: Pemerintah Matangkan Kriteria

Jakarta – Pemerintah tengah mematangkan kriteria UMKM yang berhak mendapatkan konsesi tambang. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Riza Adha Damanik, dalam diskusi publik "Lapangan Kerja, UMKM, dan Kemandirian Ekonomi Indonesia" di Toety Heratu Museum, Jakarta Pusat, Sabtu (21/6/2025).

Riza menjelaskan, kajian mendalam tengah dilakukan untuk memastikan kriteria yang tepat bagi UMKM penerima konsesi tambang rakyat. "Pembahasan mengenai kriteria sedang berlangsung, dan kami berupaya mencapai kesepakatan yang tepat," ujarnya seperti dikutip Portal Batang ID.

UMKM dan Konsesi Tambang: Pemerintah Matangkan Kriteria

Menurutnya, penetapan kriteria ini tak bisa dilakukan secara asal-asalan. Tujuan utama pemberian konsesi tambang kepada UMKM adalah untuk memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat. "Kita harus memastikan inisiatif ini turut mengembangkan klaster ekonomi UMKM unggulan lokal," tegas Riza.

COLLABMEDIANET

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menekankan larangan alih kepemilikan izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada organisasi massa keagamaan, UMKM, dan koperasi. Hal ini disampaikan Bahlil usai rapat paripurna di DPR, Selasa (18/2/2025).

"IUP yang kita prioritaskan untuk UMKM dan koperasi tidak boleh dipindahtangankan dalam bentuk apapun. Tidak boleh dijual atau diberikan kepada pihak lain," tegas Bahlil.

Kementerian UMKM sendiri memastikan aspek keberlanjutan lingkungan (environmental sustainability) akan menjadi kunci utama dalam penentuan kriteria UMKM penerima konsesi tambang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment