WTP Jatim Diwarnai Catatan BPK: Hibah dan Bantuan Desa Jadi Sorotan

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Prestasi ini menandai raihan WTP selama sepuluh tahun berturut-turut. Namun, di balik capaian membanggakan tersebut, terdapat sejumlah catatan penting dari BPK yang perlu segera ditindaklanjuti.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menyatakan apresiasinya atas WTP yang diraih Pemprov Jatim. Namun, ia menekankan pentingnya menangani rekomendasi BPK, khususnya terkait kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak berdampak material terhadap laporan keuangan, ketidakpatuhan tersebut harus segera diperbaiki.

WTP Jatim Diwarnai Catatan BPK: Hibah dan Bantuan Desa Jadi Sorotan

Beberapa poin penting dalam rekomendasi BPK meliputi: penatausahaan keuangan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) SMKN non-BLUD yang belum memadai; pengelolaan belanja hibah yang kurang optimal; pengelolaan belanja bantuan keuangan daerah provinsi kepada desa yang belum memadai; dan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum tertib.

COLLABMEDIANET

"Semua rekomendasi ini harus diselesaikan dalam waktu 60 hari," tegas Deni Wicaksono, Jumat (25/4/2025). Ia menambahkan bahwa DPRD Jatim akan mengawasi ketat proses penyelesaian tersebut dan mengingatkan agar beberapa catatan krusial, terutama terkait pengelolaan dana hibah dan bantuan keuangan desa, segera ditindaklanjuti. Penundaan penanganan rekomendasi ini, menurut Deni, berpotensi menimbulkan masalah yang berlarut-larut.

DPRD Jatim, lanjut Deni, akan berperan aktif dalam proses penyelesaian rekomendasi BPK bersama Pemprov Jatim. "Kami akan tetap obyektif, yang baik akan diapresiasi, yang kurang baik akan dikritisi dan diperbaiki," pungkasnya.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat, dalam penyerahan LHP BPK di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (24/4/2025), menegaskan kewajiban Pemprov Jatim untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dengan batas waktu maksimal 60 hari. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment