Batang – Jelang Pemilu 2024, ASN di Kabupaten Batang diingatkan untuk menjaga netralitas. Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, menegaskan bahwa ASN yang terlibat dalam pengarahan bawahannya untuk memilih pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati terancam hukuman pidana.
"Regulasi pemilihan kali ini sangat ketat. Ada sanksi pidana yang mengancam pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa jika mereka membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon," tegas Mahbrur dalam Rapat Koordinasi mengenai Netralitas ASN, TNI, dan Polri di Hotel Dewi Ratih Batang, Kamis (3/10).
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dengan ancaman hukuman penjara satu hingga enam bulan, serta denda Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
Mahbrur mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada mendatang. "Potensi pengarahan ASN kepada bawahan itu ada. Kategorinya rendah, tetapi kecenderungannya bisa meningkat," jelasnya.
Dalam konteks kampanye, ASN dilarang menggunakan atribut kampanye atau terlibat secara aktif. Peserta kampanye adalah warga masyarakat, kecuali ASN dan Kepala Desa.
Penjabat (Pj) Sekda Batang, Ari Yudianto, menegaskan bahwa arahan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada bawahan untuk memilih salah satu paslon merupakan bentuk ketidaknetralan. "Arahan tersebut adalah bagian dari ketidaknetralan, dan kita perlu menghindari hal itu," tegasnya.
Ari Yudianto juga mengungkapkan bahwa Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, secara aktif berupaya menjaga netralitas ASN melalui surat edaran dan sosialisasi di berbagai forum. "Dengan upaya ini, diharapkan pelanggaran netralitas ASN dapat diminimalisir, menciptakan suasana yang adil dan transparan dalam pemilihan mendatang," tandasnya.