Pilkada Blora 2024 semakin dekat, dan kedua pasangan calon, Asri dan Abdi, telah memulai pertarungan di ranah dana kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), batas maksimal dana kampanye yang boleh digunakan adalah Rp 16.150.500.000,-.
Ahmad Solikin, Komisioner Divisi Teknis KPU Blora, mengungkapkan bahwa kedua pasangan calon telah melaporkan dana kampanye awal mereka. Asri, pasangan Arief Rohman-Sri Setyorini, melaporkan saldo awal Rp 5 juta, ditambah Rp 8.750.000,- berupa barang dan Rp 5 juta berupa jasa. Total dana Rp 18.750.000,- ini kemudian digunakan untuk pengeluaran Rp 13.750.000,- sehingga saldo tersisa Rp 5 juta.
Sementara itu, Abdi, pasangan Abu Nafi-Andika Adhikrisna, melaporkan dana kampanye awal mereka di rekening sebesar Rp 30 juta. Uniknya, dana tersebut belum digunakan sehingga masih utuh.
"Kedua paslon akan diminta melaporkan total penerimaan dan pengeluaran pada 23 November mendatang," ujar Solikin. "Bedanya dengan pemilu, kalau pemilu dilaporkan setelah pemilihan, sedangkan ini sebelum pemilihan berlangsung. Kemudian akan ada pengecekan dan audit apakah sudah sesuai ketentuan atau belum," tambahnya.
Perbedaan strategi dalam pengelolaan dana kampanye ini menarik untuk disimak. Asri memilih untuk langsung menggunakan sebagian dana kampanye awal, sementara Abdi memilih untuk menyimpannya hingga waktu yang tepat. Strategi mana yang akan lebih efektif dalam memenangkan pertarungan Pilkada Blora? Kita tunggu saja hasilnya.