Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar telah menetapkan batasan maksimal dana kampanye untuk Pilkada 2024. Aturan ini tertuang dalam PKPU 14/2024 tentang dana kampanye, yang membatasi masing-masing pasangan calon untuk menggunakan dana kampanye maksimal Rp.32 miliar.
Dana kampanye tersebut bisa didapatkan dari berbagai sumber, mulai dari perseorangan, kelompok, perusahaan, hingga badan usaha non-pemerintah. Aturan ini juga mengatur bentuk sumbangan dana kampanye, yang bisa berupa uang, barang, dan jasa. Untuk barang dan jasa, nilai yang dicatat adalah harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menjelaskan bahwa sumbangan dari perseorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masa kampanye. Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan. "Sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU. Nantinya, dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir," tegas Daryono.
KPU Karanganyar telah menerima laporan awal dana kampanye dari dua pasang calon bupati dan wakil bupati. Pasangan urut nomor 1, Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi, melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp.1 juta. Sementara pasangan nomor urut 2, Rober Christanto-Adhe Eliana, melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp.10 juta.
Pasangan calon juga diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) satu hari sebelum masa kampanye berakhir. "Aturan ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye," pungkas Daryono.