KENDAL – Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal dipenuhi massa pada Jumat (13/9/2024). Warga dari berbagai penjuru Kendal berunjuk rasa, menuntut Bawaslu memberikan putusan adil dalam sengketa penolakan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin.
Novel Ba’asy, koordinator lapangan aksi, menyampaikan bahwa demonstrasi ini bertujuan untuk mendorong Bawaslu Kendal agar bekerja sesuai undang-undang tanpa rasa takut. "Kami ingin Bawaslu mengambil keputusan yang adil. Jika undang-undang menyatakan pasangan Dico-Ali harus diterima, maka kami harap Bawaslu menerima pendaftaran mereka," tegas Novel.
Novel menambahkan, jika Bawaslu tidak meloloskan pendaftaran Dico-Ali, maka akan menimbulkan masalah yang berkepanjangan. Pasangan tersebut siap melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jika proses hukum berlarut-larut, masyarakat yang dirugikan. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan malah terpakai untuk Pilkada ulang. Seharusnya KPU menerima pendaftaran terlebih dahulu, baru melakukan klarifikasi," ungkap Novel.
Menanggapi demonstrasi tersebut, Bawaslu Kendal mempersilakan perwakilan massa aksi untuk melakukan audiensi. Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyatakan bahwa pihaknya menerima aspirasi dari massa aksi yang peduli terhadap demokrasi di Kabupaten Kendal.
"Kami bekerja berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengapresiasi kehadiran bapak ibu sekalian yang tertib dan tidak anarkis. Kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu memajukan Kabupaten Kendal," ujar Hevy saat menemui massa aksi.