Purworejo – Jelang masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Purworejo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK). Beberapa pasal dalam Perbup Nomor 91/2023 dinilai tidak relevan dengan kondisi lapangan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi peserta pemilihan.
"Perubahan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi peserta pemilihan selama masa kampanye yang akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024," tegas Anggota Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, Jumat (13/09).
Salah satu pasal yang disoroti adalah Pasal 2 yang mengatur tentang tempat kampanye. Menurut Rinto, beberapa lapangan yang ditetapkan sebagai lokasi kampanye justru berdekatan dengan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan fasilitas kesehatan. "Contohnya, lapangan Kelurahan Cangkrep Lor, Kecamatan Purworejo, lokasinya dekat dengan kantor kecamatan dan fasilitas publik lainnya," ungkapnya.
Bawaslu juga mengusulkan perubahan pada Pasal 3 ayat 2 terkait tanda bukti izin APK. Saat ini, APK harus mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPMPTSP) Kabupaten Purworejo dengan tanda penempelan stiker. Namun, stok stiker izin di dinas tersebut terbatas. "Kami mengusulkan agar tanda izin tidak harus berupa stiker, tetapi bisa menggunakan tanda lain yang sesuai dengan aturan dinas," tambah Rinto.
Masalah lain muncul pada Pasal 5 ayat 2 yang mengatur tentang izin pemasangan APK di lahan milik warga. Aturan tersebut hanya menyebutkan bahwa pemasangan APK harus mendapat persetujuan dan izin tertulis dari pemilik lahan. "Frasa ‘persetujuan’ belum konkret dan multitafsir," jelas Rinto.
Ia menekankan bahwa persetujuan tersebut belum secara jelas menyebutkan persetujuan lisan atau tertulis. "Kami mengusulkan agar dipertegas, pemasangan APK harus mendapatkan persetujuan tertulis dan izin tertulis dari pemilik lahan," tegasnya.
Selain itu, Bawaslu juga menyoroti Pasal 4 ayat 2 huruf (j) yang melarang pemasangan APK di pohon ayoman jalan. Bawaslu menilai larangan tersebut terlalu sempit dan meminta agar diubah menjadi larangan pemasangan APK di semua pohon. Hal ini untuk mendukung kampanye yang ramah lingkungan dan tidak merusak pohon.
Terakhir, Bawaslu meminta agar Pasal 9 ayat 2 huruf (f) yang mengatur tentang larangan pemasangan bahan kampanye ditambah dengan larangan pemasangan di kendaraan angkutan umum. Hal ini untuk mencegah pemasangan stiker branding yang marak di kendaraan umum.
Dengan adanya revisi Perbup ini, Bawaslu berharap agar pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di Purworejo dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.