Surakarta – Bawaslu Kota Solo membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran dibuka mulai Kamis, 12 September dan akan berakhir pada 28 September 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, mengatakan bahwa pendaftaran PTPS ini dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
"Kami membuka pendaftaran 856 calon anggota PTPS yang tersebar di 54 Kelurahan di Kota Surakarta," ujar Budi, Senin (16/09).
Budi menjelaskan bahwa jumlah PTPS yang dibutuhkan disesuaikan dengan jumlah TPS di Kota Solo. "Jumlah ini diharapkan dapat mengawasi jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Surakarta dengan baik," imbuhnya.
Bagi warga masyarakat Surakarta yang ingin mendaftarkan diri sebagai PTPS, dapat mengambil formulir di Kantor Pengawas Kecamatan sesuai domisili pendaftar. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon PTPS antara lain:
- Usia minimal 21 tahun
- Warga Negara Indonesia
- Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat
- Berdomisili di Kota Surakarta
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
"Calon PTPS yang terpilih akan mendapatkan honor sebesar Rp800.000 untuk mengawasi jalannya Pilkada 2024," pungkas Budi.