Kendal – Bakal Calon Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, siap mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal jika pasangan calon (paslon) Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin memenangkan sengketa Pilkada Kendal 2024. Benny, yang merupakan pasangan dari Bakal Calon Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan bahwa ia akan menempuh jalur hukum jika putusan Bawaslu dianggap melanggar konstitusi.
"Kalau itu dianggap menabrak konstitusi, pasti akan kita gugat," tegas Benny pada Jumat (13/9/2024).
Benny menilai bahwa memaksakan kehendak yang melanggar konstitusi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia menekankan pentingnya menghormati aturan perundang-undangan dan produk-produk demokrasi.
"Prinsipnya kami mengikuti aturan perundang-undangan. Demokrasi adalah menghormati produk-produk demokrasi, tidak memaksakan kehendak, tidak menabrak konstitusi. Karena kita harus patuh dan menghargai UU sebagai produk demokrasi," ujar Benny.
Kuasa hukum Benny, Abdun Nafi’ Al Fajri, menjelaskan bahwa jika Dico-Ali memenangkan sengketa berdasarkan putusan Bawaslu, KPU Kendal akan mengeluarkan surat keputusan (SK) baru. Menurutnya, produk KPU tersebut akan menjadi objek gugatan baru ke Bawaslu Kendal.
"Nanti gugatannya ke Bawaslu," ucap Nafi’.
Meskipun demikian, saat ini Benny dan tim hukumnya fokus mempersiapkan diri untuk mengikuti sidang putusan Bawaslu Kendal yang akan digelar pada Sabtu (14/9/2024). Mereka berharap Bawaslu dapat menghasilkan keputusan yang adil dan terbaik.
"Tapi harapannya keputusan besok itu menjadi keputusan yang terbaik," harap Nafi’.
Nafi’ juga menyatakan bahwa Benny akan hadir dalam sidang putusan Bawaslu Kendal.
"Terakhir beliau menyatakan hadir dan akan memantau putusan nanti. Jika tidak hadir pastinya beliau punya alasan yang sama pentingnya pada acara lain," tandasnya.
Sebagai informasi, Benny Karnadi saat ini menjadi pihak terkait dalam sidang sengketa Dico-Ali dan KPU Kendal.