Blora – DPRD Kabupaten Blora resmi mengumumkan calon pimpinan untuk masa jabatan 2024-2029. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang pertemuan DPRD Blora, Rabu (25/09).
Rapat dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Blora, Mustopa dan HM Dasum, dan dihadiri oleh Plt Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, bersama jajaran Forkopimda dan para kepala OPD Pemkab Blora.
"Pengisian pimpinan DPRD dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. DPRD telah mengirimkan surat kepada pimpinan partai politik yang menempatkan anggotanya di DPRD Blora berdasarkan urutan perolehan kursi, dan surat tersebut telah dibalas," jelas Mustopa.
Sesuai ketentuan, pimpinan DPRD Blora terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua. Jabatan ini dipegang oleh anggota DPRD dari partai politik berdasarkan urutan perolehan suara dan kursi terbanyak di DPRD.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang meraih 11 kursi menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD Blora. Disusul PDIP dengan 8 kursi, Golkar dengan 5 kursi, dan Gerindra dengan 5 kursi.
"Berdasarkan hal tersebut, pimpinan DPRD Blora terdiri dari satu orang ketua dari PKB dan tiga orang wakil ketua dari PDIP, Golkar, dan Gerindra," tambah Mustopa.
Berdasarkan surat balasan dari pimpinan partai politik, DPRD Blora menetapkan keputusan tentang pimpinan DPRD Blora masa jabatan 2024-2029. Mustopa (PKB) ditunjuk sebagai Ketua DPRD Blora, sementara HM Dasum (PDI-P), Siswanto (Golkar), dan Lanova Candra Tirtaka (Gerindra) akan menjabat sebagai Wakil Ketua.
"Keputusan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Blora untuk mendapatkan keputusan peresmian pengangkatan sebagai pimpinan DPRD Blora," lanjut Mustopa.
Plt Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, dalam sambutannya menyatakan akan segera memproses surat dari DPRD agar segera mendapatkan keputusan penetapan peresmiannya oleh Gubernur Jawa Tengah.
"Atas nama Pemkab Blora, kami mengucapkan selamat atas diumumkannya nama calon pimpinan DPRD Blora masa jabatan 2024-2029. Semoga proses selanjutnya bisa berjalan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga penyelenggaraan pemerintah daerah terkait tugas dan fungsi DPRD bisa segera dilaksanakan," ujar Tri Yuli.