Kendal – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal memutuskan untuk menolak permohonan sengketa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin, pada Sabtu (14/9/2024).
Keputusan ini dibacakan dalam sidang sengketa yang digelar di ruang Gakkumdu Bawaslu Kendal. Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bawaslu menolak permohonan pemohon berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah tersaji di persidangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Hevy.
Hevy menambahkan, Dico-Ali memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam kurun waktu tiga hari sejak keputusan dibacakan.
"Semua juga sudah melihat proses seluruh persidangan dari awal sampai akhir. Untuk pemohon apabila keberatan dengan keputusan hari ini pemohon bisa mempunyai upaya hukum untuk mengajukan gugatan ke PTTUN 3 hari sejak keputusan dibacakan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menyatakan bahwa keputusan Bawaslu ini mendukung keputusan KPU dalam proses pendaftaran pasangan calon sebelumnya.
"Misalkan mereka mengajukan banding akan kami siapkan dulu tim hukum," ujar Khasanudin.
Kuasa hukum pihak terkait, Abdun Nafi Al Fajri, mengapresiasi keputusan Bawaslu dan mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut.
"Mengajak semua pihak untuk menghargai keputusan ini. Jadi jika ada yang tidak puas ya apapun ini merupakan putusan yang telah melalui proses yang sangat panjang, sehingga harus menerima dengan lapang dada," ungkapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka, mengaku kecewa dengan keputusan Bawaslu. Ia menilai bahwa majelis hakim lebih mempertimbangkan argumen pihak termohon dibandingkan dengan pemohon.
"Kami juga mengapresiasi dan menghormati karena ini proses hukum dan proses hukum juga memberi ruang bagi pemohon untuk menyikapi lebih lanjut," ungkap Fajar.
Fajar mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan keputusan ini kepada Dico-Ali dan akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding ke PTTUN.
"Akan kami sampaikan dahulu kepada Pak Dico-Ali apa yang menjadi hak-haknya berikutnya dan kami akan sampaikan informasi apakah akan banding atau tidak," jelasnya.
Fajar menilai bahwa keputusan Bawaslu tidak cukup mempertimbangkan argumen pemohon dan lebih condong ke pihak termohon.
"Saya kira itu bisa menjadi salah satu alasan kami mengajukan banding tapi itu semua tergantung oleh Dico-Ali," pungkasnya.