Bawaslu Blora tak main-main dalam menjaga netralitas Pilkada 2024. Mereka berencana mengumpulkan seluruh kepala desa di Kabupaten Blora untuk memberikan pengarahan tegas terkait netralitas mereka dalam pesta demokrasi mendatang.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Blora, Muhammad Mustain, menyatakan bahwa netralitas kepala desa dalam pilkada sudah diatur dalam undang-undang. "Kades dilarang melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan bagi pasangan calon," tegas Mustain.
Langkah ini diambil karena Bawaslu menilai potensi kerawanan netralitas kades dan perangkat desa di Blora tergolong sedang. "Dari data pemilu sebelumnya, ditemukan beberapa perangkat desa yang mengajak masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon," jelas Mustain.
Bawaslu pun memberikan imbauan kepada para kades untuk menghindari kehadiran di acara kampanye salah satu pasangan calon. "Misalnya ingin mengenal paslon bisa melihat melalui media sosial, jadi tidak harus menghadiri kampanye itu," sambungnya.
Bawaslu Blora menegaskan akan bertindak tegas jika nanti ditemukan kades yang terindikasi tidak netral dalam masa kampanye. "Bawaslu akan melakukan penelusuran dan penindakan langsung," tegas Mustain.
Langkah tegas Bawaslu ini diharapkan dapat menjaga netralitas Pilkada 2024 di Blora dan memastikan pesta demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.