Karanganyar, Jawa Tengah – KPU Karanganyar resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar tahun 2024. Jumlahnya mencapai 711.480 pemilih, terdiri dari 350.243 laki-laki dan 361.237 perempuan.
"Angka ini didapat setelah melalui proses rekapitulasi dan penetapan DPT dari seluruh kecamatan di Kabupaten Karanganyar," ujar Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono, Jumat (20/9).
Daryono menjelaskan, jumlah DPT ini mengalami penurunan 1.243 pemilih dibandingkan data Daftar Pemilih Suara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sebelumnya mencapai 712.723 pemilih. Penurunan ini terjadi setelah proses tanggapan masyarakat dan analisa kegandaan data pemilih melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Selain itu, terdapat 317 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). "Namun, kami juga mencatat adanya 114 pemilih baru yang memenuhi syarat setelah penetapan DPS," imbuhnya.
Daryono juga mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat 7.000 lebih pemilih baru yang belum memiliki e-KTP. Untuk itu, KPU Karanganyar akan gencar melakukan sosialisasi hingga hari pemungutan suara agar warga yang belum memiliki e-KTP segera melakukan perekaman.
"E-KTP merupakan salah satu syarat bagi warga untuk menentukan hak pilih," tegasnya.
Daryono menambahkan, setelah penetapan DPT, KPU akan melakukan pemeliharaan DPT untuk mengakomodir pemilih TMS seperti dikarenakan meninggal dunia atau menjadi TNI-Polri. Nama pemilih yang bersangkutan akan dicoret dari DPT.
"Jumlah DPT tetap, tidak bisa dikurangi. Tetapi jika ada pemilih yang meninggal atau menjadi TNI-Polri, namanya akan dicoret," jelasnya.
KPU juga akan mempersiapkan surat suara cadangan untuk mengakomodasi pemilih tambahan atau perpindahan pemilih.
"Jumlah surat suara akan dihitung sesuai DPT, sehingga jumlah DPT di setiap TPS akan tetap aman," pungkasnya.