KPU Kota Semarang resmi menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilwakot 2024. Aturan ini berlaku untuk semua pasangan calon (paslon) selama masa kampanye berlangsung.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menjelaskan bahwa aturan ini berdasarkan KPT No 1170 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pilwalkot Semarang. "Setiap kegiatan kampanye, mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan bahan kampanye, hingga penyebaran dan alat peraga kampanye, memiliki batas maksimal pengeluaran yang berbeda," ungkap Zaini.
Sebagai contoh, untuk pertemuan terbatas, paslon hanya boleh mengeluarkan dana maksimal Rp 19,08 miliar. Sementara untuk bahan kampanye seperti baliho, spanduk, dan lainnya, batas maksimalnya mencapai Rp 42 miliar. "Untuk penyebaran bahan kampanye, batasnya Rp 18 juta, dan alat peraga kampanye sekitar Rp 36 juta," tambah Zaini.
Selain itu, KPU juga menetapkan batas maksimal pengeluaran untuk jasa manajemen konsultasi sebesar Rp 400 juta, APK dan lainnya Rp 493 juta, bahan kampanye lainnya Rp 550 juta, dan kegiatan lainnya Rp 7,760 miliar.
Zaini menegaskan bahwa aturan ini telah disampaikan kepada masing-masing partai politik pengusung. "Kami juga meminta paslon untuk membuat buku rekening khusus kegiatan kampanye selama dua bulan dan wajib menyampaikan laporan akhir," tegasnya.
Untuk mengawasi penggunaan dana kampanye, KPU telah menunjuk masing-masing satu akuntan untuk setiap paslon. "Tugas mereka adalah mengawasi audit dana kampanye dan memastikan tidak ada paslon yang melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan," jelas Zaini.
Meskipun demikian, Zaini optimis bahwa tidak akan ada paslon yang melebihi batas maksimal dana kampanye. "Berdasarkan pengalaman, belum pernah ada paslon yang menghabiskan dana melebihi batas yang ditentukan," pungkasnya.