Netralitas ASN di Semarang: Harga Mati Jelang Pilkada 2024

Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Semarang dapat menjaga sikap netral

Redaksi

portalbatang.id ads1

Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Semarang dapat menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

"Kita harapkan ASN tetap netral, tidak memihak salah satu calon. Ini penting untuk menjaga kondusivitas dan mencegah perpecahan di tubuh Pemkot Semarang," ujar Mbak Ita, sapaan akrab Wali Kota Semarang, saat ditemui beberapa waktu lalu.

Netralitas ASN di Semarang: Harga Mati Jelang Pilkada 2024

Netralitas ASN, menurut Mbak Ita, sudah ditekankan melalui berbagai upaya, seperti deklarasi, penandatanganan pakta integritas, dan surat edaran. Ia juga berharap agar semua pihak, termasuk pasangan calon, pendukung, partai pengusung, TNI, dan Polri, dapat mematuhi aturan yang berlaku.

"Kita ingin Pilkada 2024 berjalan lancar dan damai seperti Pileg dan Pilpres sebelumnya. Kita berharap mendapatkan pemimpin yang amanah dan melanjutkan pembangunan di Kota Semarang," imbuhnya.

Dalam pengawasan netralitas ASN, Pemkot Semarang akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kota Semarang. Hal ini penting mengingat masa kampanye sudah dimulai.

"Kami harap semua masyarakat menjaga ketertiban dan kondusivitas agar Pilkada berjalan lancar hingga masa tenang dan hari pencoblosan pada 27 November," kata Mbak Ita.

Sementara itu, Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono, menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan harga mati yang harus dipegang oleh seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Semarang.

"Mereka harus mampu bersikap adil dan tidak memihak kepada kelompok, organisasi, atau golongan tertentu," tegas Joko Hartono.

Ia juga mengingatkan beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar oleh ASN, seperti mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu, menggunakan fasilitas pemerintah untuk mobilisasi orang lain, dan ikut dalam kampanye.

"ASN memang punya hak suara, tapi itu hanya untuk dirinya sendiri. Mereka tidak boleh mengajak orang lain untuk memilih calon tertentu. Bahkan, berkomentar, menyukai, atau membagikan postingan tim kampanye di media sosial juga dilarang. Itu termasuk pelanggaran disiplin," tegas Joko Hartono.

Terkait sanksi, Joko Hartono menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti UU Pemerintah tentang disiplin ASN dan Keputusan KemenPAN RB RI.

"Sanksi yang diberikan bisa berupa surat teguran hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. Pelanggar juga bisa kehilangan TPP selama dua bulan," pungkasnya.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

portalbatang.id ads1

Related Post

Tinggalkan komentar

portalbatang.id ads 1 new