Kendal, Portal Batang ID – Kabar tentang KPU RI yang akan membuka kembali pendaftaran bagi calon kepala daerah (cakada) yang sempat ditolak dan bersengketa di Bawaslu, ternyata tidak berlaku untuk Kabupaten Kendal.
Rizky Kustyardhi, anggota Komisioner KPU Kendal, menjelaskan bahwa pendaftaran ulang tersebut hanya ditujukan untuk daerah-daerah yang memiliki calon tunggal dan mengalami permasalahan pada masa pendaftaran.
"Kalau melihat konteksnya dan sudah kami konsultasikan, itu bagi daerah yang hanya memiliki satu calon, dan yang ada permasalahan waktu perpanjangan (pendaftaran)," ujar Rizky pada Jumat, 13 September 2024.
Di Kabupaten Kendal, saat ini sudah terdapat empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar, meskipun salah satunya masih bersengketa di Bawaslu setempat. KPU Kendal juga tidak melakukan perpanjangan pendaftaran.
"Jadi untuk yang di Kendal, saat ini kami juga belum mendapat arahan atau surat khusus untuk itu," tegas Rizky.
KPU Kendal menegaskan bahwa Pilkada Kendal 2024 tetap akan terlaksana sesuai jadwal dan akan segera dilaksanakan penetapan calon pada 22 September 2024 mendatang.
Sebelumnya, kabar tentang pembukaan kembali pendaftaran bagi calon kepala daerah yang tertolak, dikhususkan untuk daerah-daerah yang hanya memiliki satu paslon tunggal setelah melalui perpanjangan pendaftaran yang ditutup pada 4 September 2024.