Suasana Pilkada Kudus 2024 semakin memanas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus kini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang kepala desa yang diduga terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon.
Laporan ini diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 1, Samani dan Bellinda, pada tanggal 29 September 2024. Mereka menyertakan sejumlah bukti terkait dugaan keterlibatan ASN dan kepala desa dalam mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, menyatakan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiel. "Kami telah melakukan kajian awal untuk memastikan apakah laporan itu memenuhi syarat formal dan materiel, serta mengidentifikasi jenis pelanggaran yang diduga terjadi," ujar Minan.
Bawaslu Kudus pun telah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (2/10) pukul 15.30 WIB di kantor Bawaslu Kudus.
"Dalam pertemuan itu, pelapor dan saksi akan dimintai keterangan guna memperjelas dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN dan kades," jelas Minan.
Tim hukum pasangan calon nomor urut 1 melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan keterlibatan kepala desa dalam kampanye politik. Mereka menuding seorang kepala desa mengantarkan pasangan calon lain saat pengundian nomor urut oleh KPU Kudus.
"Selain itu, enam ASN dilaporkan karena diduga hadir dalam pertemuan bersama tim pemenangan pasangan calon lain sebelum konser Wali Band yang digelar Pemkab Kudus," ungkap Wiyono, Ketua Divisi Hukum Tim Samani-Bellinda.
Tim hukum paslon 01 juga menyertakan bukti berupa foto yang menunjukkan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Mereka berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan mereka.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah ketegangan di Pilkada Kudus. Bawaslu diharapkan dapat menyelidiki kasus ini secara profesional dan transparan untuk menjaga integritas dan netralitas penyelenggaraan Pilkada.