Ketua DPW PKB Jawa Tengah, M. Yusuf Chudlori, menyatakan bahwa partainya menyerahkan sepenuhnya proses sengketa Pilkada Kendal kepada KPU dan Bawaslu. Hal ini disampaikannya menanggapi penolakan berkas pendaftaran pasangan Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin oleh KPU Kendal.
“Kita tunggu prosesnya saja, nanti kita serahkan kepada KPU dan Bawaslu yang saat ini sedang berproses,” ujar Gus Yusuf, sapaan akrabnya, saat menghadiri acara konsolidasi pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Kantor DPW PKB Jateng, Kota Semarang, Selasa (3/9/2024).
Gus Yusuf menegaskan bahwa rekomendasi yang diturunkan PKB untuk pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi dan Dico-Ali merupakan kewenangan DPP PKB.
“Itu kewenangan DPP, mungkin bisa konfirmasi ke DPP. Tugas DPW hanya mengamankan rekomendasi, dan siapa pun yang akhirnya disahkan oleh KPU, itulah yang akan kita menangkan,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa DPW PKB Jawa Tengah tidak ingin terlibat dalam polemik yang terjadi saat ini.
“Semua proses pengusungan pasangan calon melalui surat rekomendasi sepenuhnya berada di tangan DPP,” tegasnya.
Terkait kemungkinan Dico dipilih sebagai calon yang diusung PKB, Gus Yusuf menegaskan akan tetap mendukung keputusan tersebut.
“Ya haruslah, karena Golkar sendiri juga tidak mengusung. Mas Dico komitmennya siap jadi kader PKB. Itu yang saya dengar, karena saya tidak berhubungan langsung, semua proses rekomendasi ada di Jakarta,” tuturnya.
Gus Yusuf menekankan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan resmi dari KPU dan Bawaslu Kendal terkait sengketa Dico-Ali yang sedang berlangsung.
“Kita ikuti prosesnya,” pungkasnya.