Purworejo, Portal Batang ID – KPU Kabupaten Purworejo resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tercatat, sebanyak 616.780 warga Purworejo berhak menyalurkan suaranya di pesta demokrasi mendatang.
Penetapan DPT ini diumumkan dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Sanjaya In, Rabu (18/9). Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari berbagai pihak, termasuk PPK dari 16 kecamatan, tim pasangan calon, partai politik pengusung, Bawaslu, dan unsur Forkompimda Kabupaten Purworejo.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, menjelaskan bahwa proses penetapan DPT ini merupakan hasil dari proses berjenjang yang dimulai dari tingkat PPS (desa) hingga PPK. "Data pemilih ini telah disinkronisasi dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap untuk pemilihan serentak tahun 2024," ungkapnya.
Meskipun DPT telah ditetapkan, Jarot menegaskan bahwa angka tersebut masih bisa berubah. Hal ini dikarenakan adanya pergerakan data kependudukan, seperti warga yang pindah masuk ke Purworejo atau meninggal dunia. "Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti perubahan data pemilih. Warga baru yang memenuhi syarat akan mendapatkan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024," jelasnya.
Dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, jumlah DPT Pilkada 2024 di Purworejo mengalami kenaikan. Dari 616.207 pemilih pada Pemilu lalu, kini meningkat menjadi 616.780 pemilih. "Alhamdulillah, proses penetapan DPT berjalan lancar, baik, dan dinamis. Semua proses ini diawasi ketat oleh Bawaslu," ujar Jarot.
Dengan penetapan DPT ini, KPU Kabupaten Purworejo siap menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan lancar dan demokratis. Mereka berharap seluruh warga Purworejo dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan bertanggung jawab.