Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, mengungkapkan komitmennya untuk mendukung kemajuan pendidikan pesantren di Kota Semarang. Tahun depan, tepatnya pada tahun 2025, Pemkot Semarang berencana membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang santri dan Pondok Pesantren.
Hal ini disampaikan Mbak Ita, sapaan akrab Wali Kota Semarang, saat menghadiri Upacara Hari Santri Nasional (HSN) di halaman Balaikota Semarang, Selasa (22/10/2024).
"Tahun depan sudah akan dibahas Raperda Pondok Pesantren," tegas Mbak Ita.
Ia berharap, dengan adanya Perda Pesantren, para santri di Kota Semarang akan semakin termotivasi untuk berkontribusi dalam membangun kota.
"Ini akan menjadi semangat bagi para santri untuk lebih optimal dalam membangun Kota Semarang dan memberdayakan masyarakat. Nantinya, santri dan pondok pesantren bisa sejahtera, dan masyarakat secara umum juga semakin sejahtera," jelas Mbak Ita.
Terkait alasan pembahasan Raperda Pesantren baru dilakukan tahun depan, Mbak Ita menjelaskan bahwa pengajuan inisiatif Perda ke Badan Legislasi dan Badan Musyawarah DPRD Kota Semarang terlambat.
"Kenapa baru tahun depan? Karena tahun ini Raperda tersebut terlambat didaftarkan ke Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Semarang," ungkapnya.
Mbak Ita memastikan, Perda Pesantren akan memuat regulasi yang menjamin hak dan kewajiban santri sebagai bagian integral dari pelajar Kota Semarang.
"Nanti di dalamnya akan ada regulasi yang mengatur bagaimana santri menjadi bagian dari pelajar Kota Semarang dengan hak dan kewajiban yang sama. Hanya saja, karena santri hidup di Pondok Pesantren, maka polanya akan berbeda," jelasnya.
Lebih lanjut, Mbak Ita menegaskan bahwa rumusan Perda ini selaras dengan semangat Pembangunan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan Pemerintah Pusat.
"Perda ini juga akan memuat sistem pembangunan karakter untuk masa depan, khususnya untuk menyongsong Indonesia Emas 2045 agar semakin matang," tutupnya.