Kudus, Portal Batang ID – Seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kudus berinisial N, terancam sanksi akibat ketahuan berfoto bersama salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus saat akan mendaftar ke KPU. Aksi ini dinilai melanggar netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal dan melakukan penelusuran. "Kami konfirmasi ke BKPSDM Kudus, namun tidak ada jawaban. Kemudian kami konfirmasi ke Kepala Disdikpora dan menyatakan bahwa yang berfoto bersama Paslon tersebut adalah ASN," jelas Minan.
Informasi yang sama juga dibenarkan oleh Korwil Disdikpora Jekulo. Atas dasar bukti yang kuat, Bawaslu Kudus akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke BKN pada tanggal 11 September 2024.
"Penanganan selanjutnya sudah menjadi ranah BKN. Karena yang bersangkutan adalah ASN, maka Bawaslu tidak berhak memberikan sanksi. Jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu, yang berwenang memberikan sanksi adalah pejabat di atasnya," tambah Minan.
Ini bukan kali pertama Bawaslu Kudus menemukan ASN yang tidak netral dalam Pilkada. Sebelumnya, Bawaslu juga telah melaporkan ASN lain ke BKN atas dugaan pelanggaran serupa.
Bawaslu Kudus menegaskan komitmennya untuk mengawal netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Mereka berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.