Karanganyar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar mengeluarkan peringatan keras terkait potensi kerawanan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. Hal ini terungkap dalam peluncuran Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024 di Karanganyar, Selasa (03/09).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karanganyar, Sudarsono, menjelaskan bahwa peta kerawanan ini disusun berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu 2024 (IKP 2024) dan hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
"Peta ini mencakup empat poin utama, yaitu sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi," ujar Sudarsono.
Peta kerawanan ini berfungsi sebagai alat deteksi dini potensi pelanggaran pemilihan. Dengan mengidentifikasi area-area yang rawan, Bawaslu dapat menyusun strategi pengawasan yang lebih efektif dan fokus.
Meskipun Karanganyar tergolong dalam kategori Sedang berdasarkan peta kerawanan, kasus netralitas ASN tercatat cukup tinggi.
"Ada dua kategori kerawanan dalam pelaksanaan pilkada di Karanganyar, yaitu kategori sedang dan ringan," jelas Sudarsono. "Kerawanan sedang meliputi netralitas aparatur pemerintah dan konflik antar pendukung atau relawan. Sementara kerawanan rendah mencakup penghitungan suara ulang, keberatan saksi, atau perubahan suara saat rekapitulasi."
Bawaslu telah menyiapkan langkah pencegahan untuk meminimalisir potensi kerawanan tersebut sedini mungkin.
"Salah satunya dengan melakukan himbauan baik melalui surat tertulis, kepada pemerintah daerah, TNI/Polri, dan pemerintah desa, dengan harapan mereka dapat menjaga netralitasnya sesuai aturan yang berlaku," tambah Sudarsono.
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, menegaskan bahwa netralitas ASN dan TNI/Polri menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu.
"Terutama mengingat istri dari salah satu pasangan calon yang mengikuti kontestasi Pilkada Karanganyar berstatus ASN. Selain itu, pada pemilihan gubernur (pilgub) sebelumnya, kedua calon gubernur berasal dari unsur TNI/Polri. Meskipun sudah tidak menjabat, upaya untuk menjaga netralitas aparat tetap harus dilakukan," tegas Nuning.