PEMALANG – Nasib para mantan kepala sekolah di Pemalang yang terkena demosi akibat kasus dugaan suap jual beli jabatan tahun 2023 mendapat perhatian serius. Mereka, yang tergabung dalam sebuah paguyuban, baru-baru ini mengadu nasib ke DPRD Kabupaten Pemalang, Rabu (7/5/2025), memohon agar jabatan mereka dipulihkan setelah menjalani masa sanksi.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pemalang, Slamet Ramuji, membenarkan adanya audiensi tersebut. Ia mengaku mendengarkan keluh kesah para mantan kepala sekolah tersebut. Namun, Slamet menegaskan bahwa kewenangan pemulihan jabatan ada di tangan eksekutif, bukan legislatif.

"Kami menerima aspirasi mereka dengan baik. Namun, untuk mengembalikan jabatan, itu bukan wewenang kami di DPRD. Wewenang itu ada di eksekutif," jelas Slamet.
Meski demikian, Slamet berjanji akan menyampaikan aspirasi para mantan kepala sekolah tersebut kepada pihak eksekutif. Ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan dan mengkaji ulang keputusan demosi tersebut, berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
"Sebagai saran, kami berharap eksekutif bisa mempertimbangkan dan mengkaji ulang agar mereka bisa kembali ke jabatannya. Ini semata-mata atas dasar kemanusiaan," tambahnya.
Sebagai informasi, para mantan kepala sekolah ini dijatuhi sanksi demosi berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai tindak lanjut kasus dugaan suap jual beli jabatan yang juga menyeret mantan Bupati Pemalang hingga dicopot dari jabatannya.
