JEMBER – Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Biru untuk pelepasan kawasan hutan di Jember, khususnya Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, mandek. Hal ini membuat geram Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur. Anggota Fraksi, Eko Yunianto, mendesak Pemerintah Kabupaten Jember dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menyelesaikannya.
SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 yang telah terbit sejak tahun lalu, dinilai Eko, tak boleh dibiarkan menggantung. Keterlambatan penerbitan SK Biru, dokumen turunan yang menjadi dasar hukum bagi BPN untuk melakukan pengukuran dan sertifikasi lahan, mengancam hak-hak warga yang telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun.
“Negara tidak boleh membiarkan rakyat hidup dalam ketidakpastian. SK Menteri sudah keluar, tapi SK Biru belum juga terbit,” tegas Eko. Ia menilai, Pemkab Jember memiliki peran krusial untuk segera mengajukan permohonan penerbitan SK Biru ke kementerian terkait. Tanpa SK Biru, legalisasi kepemilikan lahan warga akan terus tertunda.
Eko mendorong Bupati Jember untuk proaktif, baik melalui jalur formal maupun informal, untuk mempercepat proses pengajuan. “Bisa lewat pertemuan resmi atau diskusi dengan tokoh masyarakat. Yang penting, prosesnya berjalan dan masyarakat tak lagi menunggu dalam ketidakjelasan,” tambahnya.
Lebih jauh, Eko menekankan bahwa SK Biru bukan hanya soal administrasi, melainkan bagian penting dari Reforma Agraria yang berkeadilan. Dokumen ini menjadi kunci bagi BPN untuk memetakan, memverifikasi, dan menerbitkan sertifikat lahan bagi warga yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan secara turun-temurun.
“Ini bukan sekadar legalisasi, ini perjuangan panjang masyarakat untuk mendapatkan pengakuan atas tanah mereka. Kita bicara tentang hak hidup dan hak bermartabat,” ujar Eko, anggota Komisi A DPRD Jawa Timur ini.
Ia juga menyoroti bahwa BPN tak bisa melakukan pengukuran sepihak tanpa dasar hukum yang kuat. SK Biru menjadi syarat mutlak. “Pemerintah pusat sudah menyetujui, tinggal Pemda yang harus melengkapi langkahnya,” tegasnya.
Eko berkomitmen mengawal proses ini hingga tuntas. DPRD Provinsi Jawa Timur, khususnya Komisi A, akan terus menjadi mitra kritis rakyat dalam memperjuangkan hak-haknya, terutama terkait pertanahan dan agraria.
“Kami tak ingin hak rakyat digantungkan oleh kelambanan birokrasi. Reforma Agraria bukan hanya program, tapi kewajiban konstitusional negara,” tandasnya.