Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang, Rabu (16/7/2025), melakukan pemusnahan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Aksi tegas ini menargetkan berbagai jenis barang bukti, dengan kasus obat-obatan terlarang mendominasi.
Kepala Kejari Pemalang, Muib, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan prosedur standar setelah putusan pengadilan inkracht. "Setelah sah dan punya kekuatan hukum tetap, kita musnahkan barang bukti dari berbagai perkara," tegasnya. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar stakeholder untuk menekan angka kejahatan di wilayah Pemalang.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ribuan pil terlarang, antara lain Yarindo (934 butir), Tramadol (966 butir), Double L (539 butir), Dextro (81 butir), Hexymer (2.236 butir), dan pil hijau (4 butir). Selain itu, juga dimusnahkan narkotika jenis sabu-sabu (17,45 gram) dan ganja (1,05 gram). Psikotropika seperti Alprazolam (70 butir), Lorazepam (221 butir), dan Riklona (2 butir) turut dimusnahkan.
Yang mengejutkan, sebanyak 300.000 batang rokok ilegal juga turut dimusnahkan bersama 233 botol minuman beralkohol. Pemusnahan juga mencakup 872 buah senjata tajam, tikar, dan pakaian. Aksi ini menjadi bukti komitmen Kejari Pemalang dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat.