Pemalang, Jawa Tengah – Tiga warga Pemalang merasakan langsung dampak dari kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan. Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pemalang menjatuhkan hukuman penjara satu bulan atau denda Rp 200.000 kepada mereka. Vonis ini dibacakan pekan lalu oleh Ketua Majelis Hakim, Andi Efendi Rudi, sebagai peringatan keras bagi masyarakat.
Ketiga warga tersebut tertangkap basah oleh petugas Satpol PP Pemalang pada 14 Juli 2025 saat membuang sampah di trotoar. Mereka mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Hakim Andi Efendi Rudi menegaskan, bukti-bukti yang cukup kuat dari Satpol PP menjadi dasar putusan tersebut. Denda yang dijatuhkan harus dibayarkan ke negara melalui Kejaksaan Negeri Pemalang, atau hukuman penjara satu bulan akan dijalani sebagai gantinya.

Kasus ini bukan yang pertama. Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, mengungkapkan masih ada dua warga lagi yang tertangkap membuang sampah sembarangan dan belum menjalani sidang. Pihaknya berjanji akan terus melakukan patroli dan menindak tegas siapapun yang melanggar peraturan tersebut. Komitmen Pemkab Pemalang untuk menciptakan Pemalang yang bersih dari sampah ditegaskan kembali melalui tindakan tegas ini. Patroli rutin dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
