Batang, Portal Batang ID – Wacana penggabungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Pengelola (BP) Haji menuai kekhawatiran. Langkah ini dikhawatirkan dapat memicu tumpang tindih kewenangan dan berpotensi menghambat efektivitas penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Anshori, menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara regulasi, kebijakan, dan operasional. "Jangan sampai semuanya disatukan dalam satu mekanisme yang justru membingungkan dan tumpang tindih," ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Anshori khawatir penggabungan dua lembaga yang sebelumnya diatur oleh undang-undang yang berbeda dapat menimbulkan masalah baru, termasuk potensi tarik-menarik kepentingan dalam pelaksanaan teknis ibadah haji. "Jangan sampai nanti terjadi rebutan wilayah garapan sehingga penyelenggaraan haji tidak menguntungkan bagi mekanisme perjalanannya," tegasnya.
Oleh karena itu, IPHI berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat bersikap bijak dalam menanggapi isu ini. DPR diharapkan mampu melihat secara jernih kepentingan utama penyelenggaraan haji, yaitu kelancaran dan kemudahan bagi para jemaah.
"Saya melihat DPR cukup arif dan bijaksana memastikan penyelenggaraan haji bisa dijalankan dengan baik dan diterima semua stakeholder, demi kepentingan bangsa dan negara," pungkas Anshori.