Portal Batang ID, Jakarta – Gelombang kekecewaan melanda dunia maya menyusul pengakuan Presiden Joko Widodo terkait kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Warganet menilai Jokowi baru buka suara setelah proses hukum berjalan panjang dan Tom Lembong terancam hukuman.
Pekan lalu, Jokowi mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan impor gula kepada Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Jokowi menegaskan bahwa semua kebijakan berasal dari dirinya sebagai presiden.

Pengakuan ini justru memicu amarah warganet. Mereka menilai Jokowi sengaja menunggu hingga kasus dugaan korupsi impor gula selesai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum memberikan pernyataan. Apalagi, majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong, meskipun dianggap tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan tidak menerima uang korupsi.
Kekecewaan warganet semakin memuncak lantaran Jokowi menolak memberikan kesaksian di pengadilan, padahal tim kuasa hukum Tom Lembong telah memintanya.
"Asli jahat banget nih orang. Tom Lembong udah dipenjara beberapa bulan minta dihadirkan di sidang dia nggak mau. Pas Tom Lembong mau dapat abolisi dia baru ngomong," tulis akun @tonyAJ90616729.
Akun @ferizandra juga mengungkapkan kekesalannya, "Tom Lembong diperiksa sejak tahun 2023 sampai kemudian ditahan, diadili dan divonis penjara meskipun gak ada niat jahat. Selama itu Mulyono cuman diam, baru sekarang mengaku memberikan perintah impor gula. Jahat!"
Komentar pedas juga datang dari @andrieyans72, "Cemen bisanya ngomong di media di persidangan nggak berani. Orang jahat nanti pasti kena karmanya, tinggal tunggu waktu saja. Tuanya sengsara akibat perilaku jahat," tulisnya disertai emoji muntah.
Sejumlah warganet bahkan mendesak Kejaksaan Agung untuk memproses hukum Jokowi atas pengakuannya tersebut. "@KejaksaanRI nih pak pengakuan langsung dari si pemberi perintah," tulis @evi_sufiani.
"@HermanBudiSant4 menimpali, "Dua alat bukti sudah cukup jerat Mulyono: pengakuan dia dan para saksi (minimal dua saksi). Pasal 184 KUHAP. Artinya, yang harus dihukum adalah Mulyono."
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana terkait gelombang kekecewaan warganet ini. Kasus ini masih terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan menjadi sorotan publik.