Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya kerusuhan antar organisasi massa (ormas) yang terjadi pada 23 Juli lalu. Bupati Anom Widiyantoro mengumumkan rencana pembatasan izin kegiatan, khususnya yang berlangsung di malam hari, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.
Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh atas insiden di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, yang mengakibatkan 15 orang luka-luka. "Kita akan batasi, bahkan melarang, kegiatan malam hari yang tidak berpengaruh pada pembangunan atau ekonomi masyarakat, dan bukan merupakan urgensi," tegas Bupati Anom dalam rapat koordinasi lintas sektoral baru-baru ini.

Bupati memastikan tidak ada korban jiwa dalam kerusuhan tersebut dan seluruh biaya pengobatan korban ditanggung Pemkab Pemalang. Ia menekankan pentingnya evaluasi bersama untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan ketertiban umum. "Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Mari jaga kerukunan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan," imbau Anom.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pemalang, Bagus Sutopo, menambahkan bahwa kerusuhan tersebut dikategorikan sebagai bencana sosial. Rakor lintas sektoral ini, menurutnya, menjadi langkah penting untuk merumuskan strategi pencegahan di masa mendatang. "Ini menjadi evaluasi dan masukan bagi kami untuk meminimalisir kejadian serupa. Kerusuhan ini harus bisa kita tanggulangi," ujar Bagus.
Pembatasan kegiatan malam hari ini diharapkan dapat menciptakan iklim kondusif dan mencegah potensi konflik serupa di masa mendatang. Pemerintah Kabupaten Pemalang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
