PEKALONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan berhasil mengungkap jaringan kejahatan perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi melalui aplikasi pesan instan. Seorang pria berinisial A (27) kini mendekam di balik jeruji besi atas keterlibatannya dalam sindikat ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku. Menurut Kepala Kepolisian Resor Pekalongan AKBP Rachmad Yusuf, tersangka A berperan sebagai operator dari tiga akun "open booking order" yang digunakan untuk menjajakan korban di dunia maya.

"Pelaku ditangkap karena menjadi operator dari tiga akun jasa open booking order yang dia kelola," ungkap AKBP Rachmad Yusuf.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menawarkan para korban kepada pria hidung belang dengan tarif mulai dari Rp300 ribu per transaksi. Dari setiap transaksi yang berhasil, tersangka A mendapatkan komisi sebesar Rp50 ribu.
"Tersangka mengakui perannya sebagai perantara atau makelar prostitusi daring. Setiap transaksi dengan harga Rp300 ribu, tersangka mendapatkan upah Rp50 ribu," jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka A akan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan TPPO Junto Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp120 juta. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lima unit ponsel, uang tunai Rp800 ribu, dan sembilan buah kondom.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik kejahatan serupa," tegas Kapolres. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan yang mengintai di dunia maya.