Surabaya, Jawa Timur – Komisi B DPRD Jawa Timur tengah memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petani Garam. Targetnya, regulasi ini bisa disahkan pada akhir tahun 2025, membawa angin segar bagi sektor kelautan dan perikanan di Jawa Timur.
Deni Prasetya, anggota Fraksi NasDem DPRD Jatim, mengungkapkan bahwa inisiatif ini sejalan dengan fokus pemerintah pusat pada ketahanan pangan. "Arahan dari pemerintah pusat jelas, ketahanan pangan menjadi prioritas. Jawa Timur memiliki potensi besar, dan Raperda ini menjadi kunci untuk mengoptimalkan potensi tersebut," ujarnya.

Raperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan. Deni menambahkan, "Potensi laut kita luar biasa. Raperda ini akan memberikan perlindungan yang lebih terjamin bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petani garam."
Selain perlindungan, Raperda ini juga akan mengatur tentang asuransi bagi nelayan, petani, dan pembudidaya ikan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan bagi mereka dalam menghadapi risiko pekerjaan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah mengarahkan berbagai program untuk memperkuat ekonomi masyarakat bawah, salah satunya melalui koperasi. "Koperasi memiliki peran penting dalam meningkatkan ekonomi masyarakat di tingkat desa. Dari pertanian, peternakan, hingga perikanan, koperasi dapat menumbuhkan nilai ekonomi di daerah tersebut," jelas Deni.
Deni berharap, Raperda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya para nelayan, petani, dan pembudidaya ikan. "Kita buat regulasinya agar bisa menjawab kebutuhan dan memberi perlindungan, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya," pungkasnya. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan sektor kelautan dan perikanan di Jawa Timur dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian daerah. Informasi ini dilansir oleh Portal Batang ID.