Jakarta, Portal Batang ID – Pemerintah didesak untuk segera mengajukan kembali draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Desakan ini muncul sebagai respons atas tingginya harapan masyarakat terhadap penguatan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, menjelaskan bahwa draf RUU Perampasan Aset yang pernah diajukan pada tahun 2023 lalu tidak dapat dilanjutkan pembahasannya. Hal ini disebabkan karena hingga berakhirnya masa jabatan DPR periode 2019-2024, RUU tersebut belum pernah memasuki tahap pembicaraan tingkat satu.

"Secara aturan, RUU tersebut tidak dapat dilimpahkan secara otomatis ke periode DPR 2024-2029," ujar Mulyanto, Rabu (3/9/2025).
Mulyanto menekankan pentingnya pemerintah untuk merespons aspirasi publik dengan tindakan nyata, bukan sekadar retorika. Pengajuan kembali RUU Perampasan Aset dinilai sebagai langkah konkret untuk menghadirkan instrumen hukum yang efektif dalam memberantas korupsi.
"Pemerintah harus membuat kebijakan konkret merespons aspirasi tersebut. Jangan sekedar basa-basi," tegasnya.
RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam agenda resmi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026. Mulyanto berharap pemerintah segera menindaklanjuti proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai pembahasan RUU ini di DPR justru menyalahi aturan," imbuhnya.
Menurut Mulyanto, RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif dari pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengajukan kembali draf RUU tersebut ke DPR.
"Jika ini dilakukan, masyarakat dapat menilai komitmen politik nyata Pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi melalui percepatan pembahasan bersama di DPR. Tanpa adanya draft baru RUU ini maka tidak ada landasan formal untuk memulai pembahasan," jelasnya.
Mulyanto menambahkan bahwa dukungan dari berbagai fraksi di DPR akan menjadi sia-sia jika tidak ada tindakan konkret berupa draf resmi RUU Perampasan Aset. Ia menilai bahwa pembentuk undang-undang memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk melanjutkan pembahasan RUU ini.
RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen penting untuk menutup celah hukum, mempercepat pemulihan aset negara, dan memastikan bahwa hasil kejahatan tidak lagi dinikmati oleh pelaku.
"Masyarakat berhak mendesak inisiator RUU ini untuk segera mengajukan draft baru. Tanpa itu, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika tanpa instrumen yang memadai," pungkasnya.
