Jakarta, Portal Batang ID – Upaya Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan judicial review (JR) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan. Langkah ini dinilai sebagai momentum krusial untuk mempertegas perlindungan hukum bagi para jurnalis di Indonesia.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, mengungkapkan bahwa UU Pers, meski telah berusia 27 tahun, masih belum sepenuhnya dipahami oleh berbagai kalangan. "Regulasi ini sangat penting, dan kita harus mendorong perbaikan. Tapi memang UU Pers itu sangat eksklusif. Banyak jurnalis saja tidak memahami isinya, apalagi masyarakat umum dan pemerintah," ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta Selatan, Sabtu (6/9/2025).

Nany menyoroti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, terhadap UU Pers. Ia mencontohkan kasus di mana Mabes Polri sendiri sempat memperdebatkan keberadaan ancaman pidana dalam UU tersebut. "Ketika kasus cicak, mereka sampai buka lagi undang-undangnya. Padahal jelas di Pasal 18 ada delik pidana. Kalau Mabes Polri saja tidak paham, bagaimana dengan aparat di daerah?" tanyanya.
Menurut Nany, JR yang diajukan Iwakum bukan hanya penting untuk memperjelas tafsir perlindungan hukum bagi jurnalis, tetapi juga untuk mengingatkan semua pihak bahwa profesi wartawan dilindungi undang-undang. "Ini bukan soal JR saja, tapi bagaimana semua stakeholder tahu bahwa jurnalis itu dilindungi. Bukan hanya dilindungi, tapi ada undang-undang yang mengatur secara detail," tegasnya.
Praktik aparat yang kerap menjadikan status verifikasi Dewan Pers sebagai tolok ukur legalitas media juga menjadi perhatian. Nany menegaskan bahwa UU Pers tidak mewajibkan media untuk terverifikasi. "Banyak kasus, polisi bertanya ke Dewan Pers apakah media itu terverifikasi. Kalau tidak, langsung dianggap bukan pers. Padahal undang-undang hanya mengharuskan media berbadan hukum, selebihnya dilihat dari substansi beritanya," jelasnya.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, berpendapat bahwa Pasal 8 UU Pers justru menimbulkan ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan. "Norma dalam Pasal 8 seharusnya menjamin perlindungan hukum, tapi penjelasannya malah memperluas makna secara ambigu. Ini bertentangan dengan jaminan konstitusional atas kepastian hukum dan perlindungan diri," ujarnya.
Iwakum membandingkan perlindungan hukum bagi pers dengan profesi advokat dan jaksa yang dinilai lebih tegas. Mereka menyoroti kasus kriminalisasi jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto yang dijerat pidana atas karya jurnalistik mereka. "Rumusan Pasal 8 UU Pers justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan gagal menjamin hak konstitusional wartawan," tegas Irfan.
Permohonan JR ini diajukan oleh Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono. Mereka berharap putusan MK nantinya dapat mempertegas jaminan perlindungan hukum bagi profesi jurnalis dan memperkuat kebebasan pers di Indonesia.